
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan ke 2 tahun 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, seluruh komisi meminta penambahan waktu dalam membahas terkait perubahan Raperda RPJMD, Senin (8/5/2017) di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu.
Disampaikan komisi III oleh Ketua Komisi III, Jonaidi, SP, pihaknya membutuhkan penambahan waktu untuk rapat bersama mitra kerjanya.
“Kami belum melakukan rapat dengan mitra kerja terkait perubahan RPMJD ini. Jadi, kami mohon ada penambahan waktu untuk rapat dengan mitra kerja membahas RPMJD,” kata Jonaidi.
Selaras dengan komisi III, komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang dibacakan oleh Mulyadi Usman, mengatakan, komisi I membutuhkan waktu lagi untuk mendalami perubahan ini.
“Kami telah mengadakan rapat bersama mitra kerja kami dan belum menemukan titik temu dan kami mohon untuk penambahan waktu mendalami bahasan ini,” ujarnya.
Paripurna ini dihadiri oleh 30 dari 45 orang anggota dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri didampingi oleh Wakil Ketua II, Suharto dan Wakil Ketua III, Elfi Hamidi.
Turut hadir pula pada paripurna ini pihak eksekutif yang diwakili oleh Plt. Sekda Provinsi, Gotri Suyanto serta kepala OPD dan FKPD Provinsi Bengkulu. (adv/Nico)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!