Aturan Pesangon bagi Karyawan yang Diberhentikan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Demo Buruh di depan kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (12/09). Foto, Dok Cindy/BN Terbit : Januari 2, 2023 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Headline News Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Salah satu aturan di dalamnya memuat besaran pesangon karyawan yang di-PHK. Aturan ini tercantum dalam pasal 156 ayat (1). “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi Pasal tersebut. Pasal 156 ayat (2) merinci ketentuan uang pesangon sebagai berikut: a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut: a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja; c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ AMSI Terbitkan SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO untuk Perusahaan Media. Pelaku Penculikan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diamankan Kompolnas Minta Polda Bengkulu Periksa Dugaan Penembakan Warga oleh Oknum Polisi di Lahan PT Agricinal Konser Lyodra Diundur, Rony Parulian Rencananya Juga Ikut Hadir Tapi Harga Tiket Naik Tarik Uang Parkir Rp 10 Ribu, Tiga Orang Jukir Liar Ditangkap Polisi Akibat Tak Hapal Jalan, Mobil Nyemplung ke Parit AMSI Terbitkan SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO untuk Perusahaan Media. Pelaku Penculikan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diamankan Kompolnas Minta Polda Bengkulu Periksa Dugaan Penembakan Warga oleh Oknum Polisi di Lahan PT Agricinal Konser Lyodra Diundur, Rony Parulian Rencananya Juga Ikut Hadir Tapi Harga Tiket Naik Tarik Uang Parkir Rp 10 Ribu, Tiga Orang Jukir Liar Ditangkap Polisi Akibat Tak Hapal Jalan, Mobil Nyemplung ke Parit