Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Gaji Gubernur dan DPRD Akan Distop Jika Berlakukan Perda Bermasalah

Tangkapan layar Perppu Nomor 2 Tahun 2022

BENGKULU – Peraturan Perundang Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak hanya mengatur pengusaha dan buruh, namun berlaku juga untuk penyelenggara daerah.

Pemerintah mengubah peraturan Pemda ke dalam Perppu Ciptaker mengenai wewenang para petinggi daerah dan sanksi kepada penyelenggara daerah yang melanggar.

Pada peraturan sebelumnya di pasal 252 ayat (1) Perppu tersebut disebutkan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi atau kota yang masih memberlakukan perda (Peraturan daerah) yang tidak sesuai ketentuan pada pasal 250 akan dikenakan sanksi.

Sedangkan pada pasal terbaru Perppu Ciptaker no.2 Tahun 2022 berbunyi β€œPerda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-perundangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan”

Sementara itu sanksi yang berlaku bagi para penyelenggara negara di tingkat daerah yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhkan sanksi administratif yang berupa gaji yang tidak dibayarkan.

Penulis : Cindy

Baca Juga
Tinggalkan komen