Bengkulu News #KitoNian

ASN Boleh Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Asal?

Mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik lebaran. (Foto : Istimewa)

BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberi kelonggaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunaan kendaraan dinas untuk kebutuhan perayaan lebaran 2024.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera mengatakan, Pemerintah Kota tidak melarangan ASN dalam menggunakan kendaraan dinas.

“Penggunaan kendaraan dinas dalam rangka menjelang idul fitri ini secara khusus pemerintah kota tidak memberikan semacam pelarangan tetapi lebih kepada imbauan,” ungkap Gitagama pada bengkulunews.co.id, Selasa (26/03/2024)

Gitagama menambahkan, ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk merayakan lebaran idul fitri harus memperhatikan beberapa aspek.

“Kalau misalnya digunakan oleh ASN dalam ranggka ikut merayakan idul fitri nanti tentu agar digunakan dengan baik, dengan bijak dan hati – hati,” terang Gitagama

Gitagama juga menegaskan, penggunaan kendaraan milik negara, ASN harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi penggunaannya.

“Dalam batasan tertentu secara etika tentu kita yang menggunakan  kendaraan milik negara ini mesti lebih keritis, sehingga kita bisa memilah, kapan waktu dan saat yang tepat kita dapat menggunakan kendaraan itu untuk mendukung mobilitas individu,” ujar Gitagama

Ia juga menegaskan, ada baiknya ASN tidak menggunakan kendaraan dinas, bila penggunaan kendaraan dinas berdampak kurang baik terhadap institusi negara.

Jika penggunaan kendaraan dinas nantinya berdampak kurang baik terhadap institusi negara, sesuai dengan aturan yang berlaku, Gitagama mengatakan, ASN pasti akan dikenakan sanksi.

“Kalo seandainya kendaraan dinas itu disalah gunakan tentu ada sanksi, terkait masalah sanksi itukan ada tingkatanya tergantung dengan tingkat kesalahanya,” tutupnya

Baca Juga
Tinggalkan komen