Logo

Aset Kantor Diduga Dibeli dari Uang Pungli


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim Satuan Khusus (Timsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu memastikan, aset di Kantor UPTD Pagar Dewa Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, yang dibeli bukan dari uang anggaran.

Namun, aset tersebut diduga dibeli dari uang pungutan liar (pungli). Adapun barang-barang itu, berupa televisi (tv), laptop, printer, meja maupun lemari.

”Untuk bukti barang bergerak itu kita dapatkan di kantor UPTD pasar pagar dewa. Tapi, karena untuk kepentingan perawatan maka barang bukti itu kita titipkan di kantor UPTD,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, I Made Sudarmawan melalui Kepala Sesi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Irvon Desvi Putra, saat di konfirmasi, bengkulunews co.id, Sabtu (27/5/2017).

”Barang bukti bergerak yang kita sita, diduga bukan dibeli dari uang anggaran. Melainkan dari hasil pungutan lapak,” sambung Irvon.

Tak hanya itu, lanjut Irvon, dari hasil pengeledahan tersebut, tim penyidik juga menemukan beberapa surat atau kwitansi, yang akana dijadi bahan pengembangan dalam perkara pungli.

”Bukti-bukti itu akan kita pelajari bersama tim penyidik, untuk menentukan siapa saksi yang perlu kita panggil lagi,” jelas irvon.

Selain menggeledah kantor UPTD, terang Irvin, timsus Kejari juga menggeledah Kantor Disperindag Kota Bengkulu.

Dalam penggeledahan itu, sampai dia, tim berhasil mendapatkan beberapa bukti dokumen yang berkaitan dengan punggli tersebut.

”Dari penggeledahan di kantor Perindag, kita hanya mencari beberapa dokumen saja, dan itu sudah kita dapatkan,” pungkas Irvon.

Baca juga : Timsus Kejari Geledah UPTD Pasar Pagar Dewa