Bengkulu #KitoNian

Angkutan Online Tidak Berizin akan Ditindak

Kepala Bidang LLAJ Dishub Provinsi Bengkulu Hasoloan Sormin. Foto : Mahmud
Kepala Bidang LLAJ Dishub Provinsi Bengkulu Hasoloan Sormin. Foto : Mahmud

KOTA BENGKULU – Dinas perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu menghimbau agar taksi online segera menyelesaikan perizinan operasional selama enam bulan kedepan, terhitung sejak Januari 2018. Jika tidak selesai dalam waktu yang telah ditentukan, maka Dinas perhubungan akan bekerjasama dengan kepolisian untuk mengambil tindakan pelarangan.

“Nanti berapapun taksi online yang beroperasi, mau itu 200 atau lebih, tapi yang resmi bisa beroperasi adalah yang terdaftar di dishub, apabila nanti lainnya beroperasi tapi tidak terdaftar di Dishub, maka pihak kepolisian bisa menindak itu,” ungkap Kepala Bidang LLAJ Dishub Provinsi Bengkulu Hasoloan Sormin, Kamis (18/1/2018).

Sormin menambahkan, saat ini dari 60 angkutan online, Dishub telah mengeluarkan izin berupa izin prinsip pada 41 angkutan. Sementara sisanya masih dalam proses pengajuan. Angkutan yang telah memperoleh izin prinsip, sambungnya, dapat melengkapi persyaratan lain agar menjadi angkutan resmi.

“Sebanyak 41 izin prinsipnya yang sudah kita keluarkan karena sudah lengkap, maka mereka sudah bisa mengikuti tahapan perizinan berikutnya seperti mengurus KIR dan lainnya,yang jelas waktunya jg kita berikan selama enam bulan kedepan,” katanya.

“Setelah itu selesai maka dikembalikan lagi ke Dishub untuk diteruskan ke Gubernur, kalau sudah ditandatangani maka baru resmi menjadi angkutan tidak didalam trayek,” demikian Sormin.

Baca Juga
Tinggalkan komen