Logo

Anggota KPID Nyaleg, Ratimnuh: Masih ke Kantor Tapi Tidak Digaji

BENGKULU – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, Ratimnuh, memberikan penjelasan terkait Sumaryono (SMY), salah satu anggota bidang perizinan di KPID Bengkulu, yang namanya telah terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg Kota Bengkulu 2019.

Dikatakan Ratim, KPID sudah menerima surat pengunduran SMY untuk melenggang ke pencalonan kursi DPRD Kota, sedari 26 Juni lalu, namun diakui Ratim, terhitung setelah DCT lalu, KPID sudah tidak lagi memberikan gaji kepada SMY.

“Sebelum DCT, dia sudah mengundurkan diri, masalah DCT ini patokannya, anggota dewan pun kan sudah tidak menerima gaji lagi, kalau sekarang, kalau dia minta gaji kami sudah tidak berani lagi ngasih, karena sudah DCT,” ujar Ratimnuh pada Kamis (4/10).

Ditambahkan Ratim, SMY dinyatakan terakhir menerima gaji yaitu satu bulan lalu, dan hingga saat ini, SMY masih datang ke kantor, namun Ratim menekankan, KPID sudah tidak membebankan tugas lagi kepada SMY.

“Dia masih menerima gaji bulan kemaren, sampai saat ini dia masih datang kekantor, tapi sejauh ini belum ada permintaan gaji,” imbuhnya.

“sejak dia mengundurkan diri, kami tidak ada membebankan dia dengan pekerjaan, kalau dia masih datang kami tidak bisa melarang karena siapapun boleh datang ke KPID,” beber Ratim.

Terlepas dari itu, sesuai undang-undang No. 32 tahun 2002 pasal 10 ayat 1 jelas disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi anggota KPI ialah non partisipan.

Dimana, sejak menjadi bagian dari lembaga KPI, sampai berakhirnya masa jabatan jika terpilih menjadi anggota, tidak dibenarkan menjadi anggota atau pengurus partai politik, di dalam pasal 10 ayat 4 juga telah tertuang, anggota KPI harus berhenti jika tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.