Aneh, Bangunan di Atas Tanah Negara Dapat Prona
ARGAMAKMUR, bengkulunews.co.id – Kepala Desa (Kades) Talang Rendah Kabupaten Bengkulu Utara, Mustam mengatakan sertifikat prona yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Utara pada tahun 2015 lalu, untuk warga Desa Sumberjo diduga cacat hukum.
Pasalnya, batas wilayah tanah yang dipronakan bukan wilayah desa tersebut, melainkan wilayah Desa Talang Rendah. Menurutnya, ada sebanyak 23 sertifikat yang bukan termasuk wilayah Sumberjo lagi.
Selain itu, lanjut Mustam, warga Sumberjo itu mendirikan bangunan rumah pribadi di atas tanah negara.
“Saya masih ingat pada tahun 1970, di sekitar SD sumberjo itu, baik kebawah maupun ke atas, kurang lebih 300 meter, itu fasilitas umum. Dikarenakan dulu pemerintah daerah mau membangun pasar dan kantor desa, kok malah sekarang di bangun rumah pribadi” ungkap kades Talang Rendah, Mustam.
Ia juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah sudah mengetahui, jika di atas tanah negara itu saat ini sudah berdiri bangunan rumah pribadi warga setempat.
“Kok malah sekarang di bangun rumah pribadi? kemungkinan besar pemerintah belum tau ataupun pemerintah masih belum ada pikiran untuk membangun? kalau mereka tau pasti akan di gusur,” ujarnya.
Sama seperti yang diungkapkan salah satu PNS di lingkungan Pemkab BU yang tidak mau menyebutkan namanya. Ia mengatakan, rumah yang dibangun oleh warga Sumberjo itu adalah milik negara.
“Orang tua saya pernah berpesan, jangan kalian membeli tanah di dekat SD itu (sebelum banyak warga yang tinggal di desa Sumberjo). Karena lambat laun tanah itu akan di bangun oleh pemerintah,” ungkap sumber itu.
Ia juga mengaku orang pertama yang tinggal di Desa Sumberjo sebelum banyak warga yang tinggal di daerah itu.
“Di sini kami sekeluarga lah yang pertama sekali tinggaldi desa sumberjo ini,” katanya sambil membuat sket desa sumberjo .
Sementara ketika dikonfirmasi pihak Badan Pertanahan melalui Bidang Pengukuran dan Pengawasan lapangan, Wanti Simanjuntak mengatakan bahwa jika ada kekeliruan dalam penerbitan prona tersebut, pihaknya siap mengubahnya kembali.
“Kalau pun ada kekeliruan, kami siap merubah kembali. Karena kami hanya menerima berkas dari kades setempat. Masalah bataskan kami juga tidak tau,” katanya. (114)