Logo

Akar Galang 160 Advokat dan Ancam Praperadilan Penangkapan 40 Petani Mukomuko

Konferensi Pers AKAR, Kamis (19/05/2022)

Konferensi Pers AKAR, Kamis (19/05/2022)

BENGKULU – LSM AKAR menggalang 160 advokat untuk membela 40 petani Malin Deman yang ditahan Polres Mukomuko beberapa waktu lalu. Puluhan petani ini ditahan dengan tuduhan pencurian TBS Sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi AKAR, Zelig Ilham Hamka mengatakan, ratusan advokat ini terdiri 17 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Indonesia. Advokat yang dihimpun ini akan melakukan pendampingan pada 40 petani yang kini statusnya sebagai tersangka.

“Kita dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi ini tetap pada sikap awal kita. Yang pertama kita menganggap bahwa proses penangkapan ini seharusnya tidak dilakukan oleh Polres Mukomuko,” katanya pada konferensi pers yang digelar Kamis (19/05/2022).

Baca Juga : Kompolnas Bakal Klarifikasi Polda Bengkulu Soal Penangkapan 40 Petani Mukomuko

Tidak hanya advokat, dukungan untuk pembebasan 40 petani yang ditahan juga datang dari sejumlah tokoh lokal dan nasional.

Diantaranya mantan Ketua KPK Busyro Muqqodas, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Santoso dan Abdullah Hehamahua.

“Kalau di tingkat lokal ada anggota DPRD Provinsi dan Kota Bengkulu yang memberikan jaminan,” ungkap Zelig.

AKAR menuntut agar pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan membebaskan puluhan petani yang ditahan. AKAR menilai kasus ini tidak layak untuk dibawa ke ranah pidana.

“Segera melakukan SP3 terhadap kasus ini, karena menurut kita tidak layak untuk dijadikan tindak pidana,” pungkas Zelig.

Zelig menjelaskan, persoalan yang melibatkan puluhan petani ini merupakan konflik agraria. Ia menolak jika kasus panen massal petani Malin Deman ini dianggap kasus pencurian. Ia memastikan jika polisi tidak segera menerbitkan SP3, pihaknya akan melakukan upaya praperadilan.

“Jika tidak diterbitkan maka kita pastikan akan mengajukan praperadilan terhadap proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka oleh Polres Mukomuko,” demikian Zelig.

Baca Juga : LBH Kahmi Minta Kompolnas dan Komnas HAM Investigasi Penangkapan 40 Warga Mukomuko