Logo

LBH Kahmi Minta Kompolnas dan Komnas HAM Investigasi Penangkapan 40 Warga Mukomuko

Gambar yang disebut sebagai anggota PPPBS yang ditangkap Polres Mukomuko. AKAR Foundation

Gambar yang disebut sebagai anggota PPPBS yang ditangkap Polres Mukomuko. AKAR Foundation

BENGKULU – Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Mahasiswa Islam Bengkulu meminta Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk menginvestigasi kasus penangkapan 40 warga yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) pada Kamis 12 Mei 2022.

Dalam rilis yang diterima bengkulunews.co.id, Direktur LBH Kahmi Bengkulu, Aan Julianda menilai tindakan penangkapan oleh Polres Mukomuko tidak manusiawi dan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Mereka mengepung anggota PPPBS berjumlah 40 orang anggota PPPBS ditelanjangi setengah badan, diintimidasi dengan kekerasan verbal, tangan mereka diikat menggunakan tali plastik dan HP mereka disita kemudian dibawa ke Polres Mukomuko,” tulis Aan, Senin (16/05/2022).

Baca Juga : Polisi Sebut Foto Korban Luka Pelaku Pencurian Sawit di Mukomuko Hoaks

Aan menyebut aksi penangkapan dari kepolisan dengan menurunkan anggota Brimob itu sebagai tindakan refresif dan arogan. Proses pengamanan 40 warga dengan menelanjangi dan mengikat menggunakan tali juga dinilai tidak tepat.

“Karena HGU terlantar dari PT BBS namun diklaim oleh PT DDP sebagai pemilik HGU berdasarkan mekanisme pinjam pakai, mereka (Polisi.red) mengepung anggota PPPBS berjumlah 40 orang,” sambung Aan.

Sebelumnya, Polisi melakukan penangkapan pada 40 warga di ARE Divisi 7 Blok U16 Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. Puluhan warga ini dituduh melakukan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di lahan milik PT DDP.

Atas dasar ini, LBH Kahmi Bengkulu menyampaikan enam pernyataan sikap, yakni :

  1. Mengutuk perlakukan arapat penegak hukum terhadap 40 orang masyarakat tersebut, tidak dibenarkan dalam negara demokrasi dan hukum melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa adanya putusan pengadilan;
  2. Meminta Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman RI segera menginvestigasi terkait penangkapan 40 masyarakat di Kabupaten Mukomuko;
  3. Mendorong untuk seluruh advokat LBH Kahmi dan Seluruh Advokat di Indonesia menyalurkan pengabdian profesi untuk mendampingi, membantu upaya dan kepentingan hukum, perlindungan hak – hak 40 tersangka tersebut;
  4. Meminta pemerintah khususnya Bupati Mukomuko untuk segera turun menuntaskan konflik agraria di Mukomuko;
  5. Mendesak kapolri untuk segera memerintahkan Polda Bengkulu dan Polres Mukomuko menghentikan penyidikan (SP3);
  6. Mendesak Kapolda Bengkulu untuk segera mencopot Kapolres Mukomuko karena tidak bisa memberikan perlakukan kemanusiaan terhadap 40 masyarakat tersebut.

Baca Juga : 40 Anggota Petani Pejuang Bumi Sejahtera Ditetapkan Tersangka Pencurian Sawit di Mukomuko