Logo

Kompolnas Bakal Klarifikasi Polda Bengkulu Soal Penangkapan 40 Petani Mukomuko

JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengklarifikasi penangkapan 40 petani di Kabupaten Mukomuko ke Polda Bengkulu.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, klarfikasi ini dilakukan mengingat banyak petani yang dijadikan tersangka.

“Kompolnas sangat concern dengan masalah ini. Kami akan melakukan klarifikasi kepada Kapolda Bengkulu terkait masalah ini, mengingat jumlah orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka ada 40 orang,” ujar Poengky dikutip dari kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Poengky meminta Polda Bengkulu untuk menangguhkan penahanan dengan pertimbangan ekonomi.

“Kami melihat mereka yang ditahan adalah tulang punggung keluarga, sehingga akan menyulitkan keluarga jika tulang punggung keluarga ditahan,” ujarnya.

Selain meminta klarfikasi ke Polda Bengkulu, Poenky juga meminta pihak-pihak yang tidak setuju dengan kasus ini dapat menempuh upaya hukum.

Baca Juga : Sikap Gubernur Bengkulu Terkait Penangkapan 40 Warga Malin Deman Mukomuko

“Terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka, pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan praperadilan guna menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka tersebut,” imbuh Poengky.

Sebelumnya, Polisi melakukan penangkapan pada 40 warga di ARE Divisi 7 Blok U16 Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. Puluhan warga ini dituduh melakukan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di lahan milik PT DDP.

Penangkapan ini dikecam oleh berbagai organisasi di Bengkulu. Aksi penangkapan dari kepolisan dengan menurunkan anggota Brimob itu dianggap sebagai tindakan refresif dan arogan. Proses pengamanan 40 warga dengan menelanjangi dan mengikat menggunakan tali juga dinilai tidak tepat.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah juga telah mengomentari kasus ini. Gubernur berjanji akan memastikan status HGU PT DDP, lalu kepastian penguasaan lahan yang bersengketa.

Gubernur mengaku telah berkoordinasi dengan dengan Kapolres Mukomuko guna memastikan bahwa hak – hak masyarakat yang ditangkap tetap dijaga dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Namun, Rohidin tidak membenarkan masyarakat untuk melakukan hal – hal yang melanggar hukum, seperti tindak pencurian, penjarahan maupun main hakim sendiri.

Baca Juga : LBH Kahmi Minta Kompolnas dan Komnas HAM Investigasi Penangkapan 40 Warga Mukomuko