
Foto Ilustasi. Foto Dok Bn Online
REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Jajaran Polres Rejang Lebong, meringkus terduga tersangka musang_sebutan untuk pencurian sepeda motor, dengan modus meminjam ‘kuda besi’ milik Muhammad Rifki (16) warga Pasar Tengah Kecamatan Curup.
Ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing. Tersangka berinisial, EO (34) warga Kelurahan Talang rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah, merupakan tersangka penggelapan.
Sementara, AH (47) warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah dan Wahyudi Putra (27) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, berperan sebagai penadah.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf melalui Kasat Reskrim AKP. Chusnul Qomar mengatakan, ketiganya dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dan penadahan.
”Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan,” kata Qomar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!