Logo

Bolehkah Daging Kurban Dijual?

Prof. Rohimin

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Katua Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Bengkulu, Rohimin mengatakan tidak ada hadis menyatakan larangan menjual daging kurban.

“Sah-sah saja, tidak ada hadis yang menyatakan larangan menjual daging kurban, karena daging tersebut telah menjadi hak si penerima kurban,” kata Rohimin, Sabtu (26/8/2017).

Meskipun dibenarkan dan tidak ada hadis yang melarang, kata Rohimin, secara kemanusiaan hal itu tidak bagus.

Karena itu, Rohimin meminta kepada panitia kurban teliti membagikan daging kurban ini agar terhindar dari praktik penimbunan untuk diperjual belikan.

“Jadi panitia kurban hendaknya mendistribusikan daging harus memiliki data lengkap,” ujarnya.