
Ketua Tim Kuasa Hukum Sapuan-Wasri, Ali Akbar, S.H

Ketua Tim Kuasa Hukum Sapuan-Wasri, Ali Akbar, S.H
MUKOMUKO – Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 03 resmi melaporkan Kepala Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko pada Selasa (26/11/2024).
Ketua Tim Kuasa Hukum Sapuan-Wasri, Ali Akbar, S.H., menjelaskan kepada media bahwa laporan ini didasarkan pada dugaan kuat keterlibatan kepala desa dalam politik praktis.
“Kami melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa Arah Tiga yang ikut berkampanye dan memposting foto di media sosial dengan gestur tertentu, mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon yang didukungnya,” ungkap Ali Akbar kepada Bengkulunews.co.id.
Ali Akbar mendesak Bawaslu Mukomuko untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa terkait. Ia juga berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dampak dari tindakan ini sangat merugikan Paslon 03, dan jika tidak ditindak, dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi kepala desa lainnya untuk melakukan hal serupa. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti,” tegas Ali Akbar.
Dugaan Pelanggaran
Ali Akbar menyebutkan beberapa aturan yang diduga telah dilanggar:
- Pasal 29 huruf (g) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Pasal 280 ayat (2) huruf (h), (i), dan (j) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
- Pasal 34 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2024.
- Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. (Defran)
Tidak ada komentar.