
BENGKULU – Pelaku pencurian berinisial AR (20) dibekuk tim opsnal Polsek Muara Bangkahulu lantaran melakukan tindak Pidana pencurian.
Parahnya, pelaku mencuri barang milik orang tuanya sendiri, yakni 1 set mesin kayu. Tidak sendirian, pelaku mencuri mengajak rekannya.
“Pelaku kita amankan di lokasi berbeda. Satu orang lagi rekan pelaku yang inisialnya sudah dikantongi masih diburu,” kata Kapolsek Muara Bangkahulu AKP. Noviaska melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu Ipda. Widodo, Senin (8/7/2024).
Penangkapan pelaku ini bermula dari laporan orang tua kandungnya sendiri ke kantor polisi.
Dari laporan itulah kemudian tim reskrim mendalami dengan melakukan penyelusuran di media sosial dan didapati jika ada seseorang yang menjual barang milik korban. Dari sanalah terbongkar dan diamankan pelaku dan rekannya dilokasi berbeda.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mereka mengaku jika mesin set kayu tersebut dijual dengan harga Rp 1.200.000, dan pelaku AR mengambil jatah Rp 800 ribu yang uangnya digunakan beli handphone dan bermain Game online.
Sedangkan sisanya diberikan oleh pelaku AR kepada pelaku BI dan pelaku KE, yang sebelumnya ikut membantunya.
“Pelaku utama AR, sedangkan BI dan KE ini membantu AR saat beraksi. BI juga merupakan pemilik mobil yang digunakan untuk mencuri mesin set kayu tersebut,” jelas Kanit Reskrim.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!