
Petugas sedang memeriksa identitas pengunjung dan pekerja di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu
BENGKULU – Sebanyak 22 orang terjaring razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bengkulu, pada Minggu (8/4/2018), sekira pukul 01.31 WIB.
Razia dilakukan Satpol PP Provinsi Bengkulu dan Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Dalam razia ini, aparat menyisir pengunjung dan karyawan yang tidak memilki identitas sekaligus penyalahgunaan barang-barang terlarang.
Dikatakan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Provinsi Bengkulu, Rhaden Titus Chandra Herwan, dari operasi tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 14 orang wanita dan 8 orang Pria.
“Iya, kita (Satpol PP) fokusnya ke penertiban KTP pengunjung dan pekerjanya. Sedangkan Denpom fokusnya ke anggota TNI yang masuk ke tempat hiburan,” ujar Rhaden.
Rhaden menambahkan, mereka yang kedapatan tidak memiliki KTP dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pengarahan dan pembinaan. Kemudian membuat surat pernyataan agar tidak kedapatan lagi tidak membawa KTP.
“Mereka sudah kita data, sewaktu-waktu kalau kedapatan lagi akan kita tindak tegas sesuai dengan undang-undang. Kalau sekarang sifatnya masih pembinaan,” pungkas Rhaden.
Rhaden menegaskan bahwa operasi disejumlah tempat hiburan malam akan terus dilakukan. Karena itu, dia mengingatkan masyarakat agar selalu membawa KTP setiap berpergian. Terlebih berkunjung ke tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dan kafe.
“Kita berharap agar masyarakat tahu kalau pergi kemanapun harus membawa identitas diri,” ujarnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!