Logo

7 Pelaku Judi Online di Bengkulu Diringkus Polisi

7 Pelaku Judi Online di Bengkulu Diringkus Polisi

BENGKULU – Tujuh orang pelaku judi online jenis togel diringkus Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, Minggu (21/8).

Dari tujuh pelaku yang diamankan satu diantaranya merupakan seorang perempuan yang menjadi bandar togel, yaitu Mahmuda (53).

Sementara lima orang lagi yaitu, Imron (43), Pendi (60), Yakoni (53), Sugiono (47), Miswandi (52) merupakan pemain togel dan Rahmad (28) bandar togel.

Penangkapan terhadap ketujuh pelaku judi online ini berawal saat Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu menangkap Mahmuda di warung kopi jalan K.Z Abidin Pasar Minggu Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

Dari penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan dan menangkap enam pemain judi online lainnya.

“Ketujuh pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat adanya permainan judi online,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.

Selain ketujuh pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 unti handphone, uang tunai, 11 lembar kertas rekap togel, 3 unit kendaraan motor, dan 1 buah akun situs judi togel online.