Logo

6 Unit Rumah Di RS Hana Charitas Belum Ada IMB

Rumah Dinas RS Hana Charitas telah dihuni

Rumah Dinas RS Hana Charitas telah dihuni

ARGAMAKMUR, bengkulunews.co.id – Sebanyak 6 unit rumah dinas Rumah Sakit Hana Charitas belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Keberadaan bangunan yang berdiri sebelum memiliki IMB tentunya menyalahi peraturan yang berlaku.

Informasi dihimpun, sebanyak 12 unit rumah dinas Rumah sakit Hana Charitas yang telah berdiri, terletak di Desa Rama Agung Kecamatan Argamakmur, baru 6 unit yang memiliki IMB. Sisanya, 6 unit rumah belum memilik IMB. Mirisnya rumah dinas tersebut kini telah dihuni.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan .

Kepala Bidang Perizininan dan Tata Ruang, Suyitno, ST kepada Bengkulu News mengatakan bahwa keberadaan rumah tersebut sampai saat ini belum semuanya mempunyai IMB. Sampai saat ini, pihak Charitas belum ada menemui pihaknya untuk mengurus perizinanya.

“Ada sekitar 6 unit Rumah Dinas Hana Charitas itu yang belum punya IMB. Sekitar 6 unit yang sudah mempunyai izin. Namun hingga saat ini, dari pihak mereka belum pernah mereka mendatangi saya untuk menggurus izin IMB itu,” kata Suyitno.

Semestinya, menurut Suyitno, sebelum membangun rumah dinas tersebut, pihak RS Hana Charitas terlebih dahulu mengurus IMB nya. Apalagi saat ini rumah tersebut sudah dihuni oleh pihak rumah sakit.

Lebih lanjut, Suyitno, ST menjelaskan rumah dinas Rumah Sakit Hana Charitas, itu adalah milik swasta. Dalam pengurusan izinnya akan dikenakan biaya Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu per meternya.

“itupun kalau panjang lokasi rumah tersebut kurang dari seratus meter. Kalau melibihi seratus meter, kemungkinan lebih dari sekitar Rp 700 ribu rupiah per meternya,” ungkapnya.

Ia pun menyarakan agar pihak Rumah Sakit Hana Charitas segera mengurus IMB nya. Karena, menurut Suyitno, jika pihak Hana Charitas tidak juga mengurus IMB nya, maka tidak menutup kemungkinan keberadaan rumah itu akan digusur oleh pihak yang menanganinya.

“Kalau pun mereka tidak segera mengurus izin berkemungkinan dari pihak yang lain akan mengusur rumah tersebut,” demikian Suyitno. (114)