Logo

Tiga Temuan Bawaslu Kota Bengkulu: Terdapat Capres yang Melanggar

BENGKULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melakukan Press Release 40 hari pengawasan masa kampanye. Bawaslu menyampaikan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu capres.

Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menerangkan terdapat 179 kampanye yang diawasi oleh Bawaslu Kota Bengkulu. Hasil pengawasan itu juga terdiri dari 3 dugaan pelanggaran, 7 saran perbaikan serta 3 temuan.

“Ada 3 dugaan pelanggaran yang kita temukan diwilayah Kecamatan Muara Bangkahulu 1 dan 2 di Kota Bengkulu kemudian beberapa saran perbaikan terkait dengan kampanye ada 7 yang mana Kecamatan Selebar 1 kemudian Singaran Pati 1, Teluk Segara 2, Ratu Samban 1, Muara Bangkahulu 1 dan Kota 1,” kata Ahmad Maskuri, Senin (15/01/2024)

Jenis pelanggaran yang ditemukan yakni kampanye dalam kampus salah satu calon presiden yang tidak sesuai jadwal, Alat Peraga Kampanye (APK) masuk kampus dan temuan pelanggaran kampanye lainya oleh caleg di beberapa Kecamatan.

Pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu ini telah ditangani melalui proses penanganan pelanggaran dan direkomendasikan kepada yang bersangkutan.

“Kampanye yang dilakukan oleh Capres di daerah kampus yang mana pelaksanaannya dilakukan pada hari Rabu sementara dalam PKPU diatur bahwa kegiatan kampanye itu boleh dilakukan dalam kampus tapi pada hari libur, kemudian terdapat alat peraga kampanye di wilayah tempat kampanye atau dalam hal ini kampus kemudian temuan di Kecamatan Kampung Melayu, Ratu Agung dan Teluk Segara,” demikian Ahmad