Bengkulu News

Warga Lebong Desak PT Mega Power Energi Lunasi Pembebasan Lahan

LEBONG - Warga Lebong mendesak Pt. Mega Power Energi, di desa Tunggang kecamatan Lebong Utara untuk melunasi pembebasan 15 lahan warga yang dijanjikan sejak tahun 2011 yang lalu. Desakan ini disampaikan warga dalam hearing yang digelar DPRD Lebong, Selasa (17/7/2018). Perwakilan warga, Redo mengatakan, ditahap pertama sekitar 15 lahan yang ada dengan luas bervariasi sudah dibayar pada tahun 2011 sebesar 5000 rupiah permeter, sedangkan tahap kedua pada oktober 2017 dengan harga permeter lahan 17.000 rupiah, sisanya disepakati pelunasan secepatnya. Dari lahan yang dijanjikan secepatnya, 30 persen sudah dilunasi. "Sekitar lima belas lahan pembebasan baru tiga puluh persen yang dibayar, hingga saat ini belum dilunasi, padahal janjinya pada warga secepatnya," ujarnya di Aula Rapat kantor DPRD Lebong. Disisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong, Bambang mengatakan, dari data online DPMPTSP, tercatat 40 sertifikat tanah jual beli dengan masyarakat yang dimiliki perusahaan PT Mega Power Energi. Jika dari 40 sertifikat lahan termasuk ke dalam sekitar 15 lahan warga yang belum lunas maka itu ada permasalahan. "Dalam laporan ada transaksi jual beli antara masyarakat dan perusahaan empat puluh sertifikat. Apakah empat puluh sertifikat terdapat yang sudah dibayar, kalau ada itu bermasalah karna ada lahan yang dibayar baru tiga puluh persen tapi bisa keluar," ucapnya. Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Teguh Purwanto menegaskan, saat ini belum dapat diambil jalan temunya. Lantaran tidak dihadiri pihak terkait seperti BPN, perusahaan, penegak hukum, pemerintah dan lainnya. Untuk mendapat jalan keluar dari persoalan ini, lanjutnya, lebih baik diadakan hering lanjutan. "Disarankan pihak warga untuk lebih mempersiapan data pendukung seperti kepemilikan, luas dan bukti perjanjian di hering pada tanggal 23 Juli," sampai Teguh.