Logo

Warga Desa Kota Titik Tidak Bisa Urus Prona, Ini Penyebabnya!

BENGKULU TENGAH – Sebanyak 37 warga Desa Kota Titik, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah tidak bisa mengurus Prona, lantaran lahan warga di desa tersebut masuk dalam lahan Hak Guna Usaha ( HGU ) PT.Bio Nusantara.

Kepala Desa Kota Titik, Zakaria Ar mengatakan, bahwa warganya tidak bisa mengurus Prona, sebab Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah mengklaim lahan warga tersebut masuk dalam HGU Perusahaan PT.Bio Nusantara.

“Saya minta kepada pihak dinas terkait baik itu BPN, Kecamatan dan aparat setempat untuk melakukan pengecekan kebenaran lahan warga yang dianggap masuk lahan PT Bio Nusantara itu,” ungkap Zakaria AR,di kantor Bupati Bengkulu Tengah,Senin (18/09).

Ditambahkan Zakaria, bahwa dirinya meminta alasan BPN Bengkulu Tengah yang mengklaim lahan warga itu masuk dalam HGU PT.Bio Nusantara.

“Pihak desa minta kejelasan jangan sampai masalah ini menjadi panjang kedepannya, karena peta yang dimiliki Kepala Desa Kota titik tidak masuk dalam HGU perusahaan tersebut,’ sambungnya.