Bengkulu News #KitoNian

UU Pemilu Dinilai Rugikan Partai Kecil


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Undang-undang pemilu yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dinilai telah mengkebiri kebebasan dalam berpolitik sebagian masyarakat untuk ikut meramaikan pesta demokrasi lima tahunan pada pemilu legislatif (pileg) 2019 mendatang.

Hal ini dikemukakan oleh ketua dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bengkulu, Muharam Efendi saat di Bengkulu, Rabu (23/8/2017).

”Dengan disahkan-nya UU Pemilu yang diketuk palu oleh DPR RI ini sangat merugikan beberapa partai politik. Pasalnya, isi dari UU tersebut mengharuskan parpol memiliki kartu anggota minimal seribu perkabupaten kota. Dan itu sangat menyulitkan bagi PSI,” ujar Muharam.

Meski terbilang partai yang tidak asing pada pemilu di Indonesia, sampai Muharam, tapi PSI bukanlah merupakan partai besar yang memiliki basic disetiap kabupaten/kota sebagai syarat mutlak untuk lolos pada verifikasi KPU.

”Kami bukan partai yang memiliki basic besar seperti partai peserta pemilu 2014 lalu. Sangat jelas kami merasa dirugikan dengan UU pemilu ini,” sesalnya.

Terkait hal ini, kata dia, DPP PSI Pusat tengah mengupayakan untuk mengagalkan UU pemilu ini dengan menggugat hal tersebut ke Mahkama Konstitusi (MK) agar memberikan keleluasaan partai kecil untuk ikut berkontestan melenggangkan wakilnya ke senayan.

”Kami ingin pemerintah untuk mengeluarkan perpu sebagai pengganti UU pemilu yang dinilai menutup cela bagi partai kecil untuk berkembang,” tegasnya.

Muharam berharap, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kepentingan parpol yang memiliki hak politik yang sama dalam dunia politik di Indonesia.

”Dengan gugatan kami di MK kami berharap pemerintah akan memberikan kebebasan berpolitik bagi partai kecil di Indonesia,” tandas Muharam.

 

Baca Juga
Tinggalkan komen