Logo

UMKM dengan Omset di Bawah Rp500 Juta Tidak Kena Pajak

Foto, Kemenkeu

Foto, Kemenkeu

JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, Pemerintah memberikan pemihakan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Undang-undang pajak yang baru memberikan ketentuan baru yaitu omset yang menjadi dasar dari pengenaan ini adalah diberikan semacam omset tidak kena pajak yaitu Rp500 juta setahun,” kata Wamenkeu dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (19/3/2022).

Ia mencontohkan, jika suatu UMKM memiliki peredaran bruto Rp3 miliar setahun maka membayar pajak 0,5% dari Rp2,5 miliar saja, karena Rp500 juta menjadi tidak kena pajak. Hal tersebut berlaku jika UMKM tersebut memilih membayar pajak dengan tarif final 5% dari omset.

Namun, melalui UU ini, Wajib Pajak (WP) UMKM juga dapat memilih tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yaitu 22%. Jika memilih tarif PPh ini, WP yang mengalami kerugian menjadi tidak membayar pajak karena tarif akan dikalikan dengan laba yang diterima.

“Tentu ini menjadi pilihannya dari WP masing-masing sesuai kondisi pajak dan kondisi usaha yang dihadapi,” pungkas Wamenkeu.