Logo

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Provokator Pencurian Massal Sawit Milik PT DDP Mukomuko

BENGKULU – Kepolisian Resor Mukomuko resmi menetapkan 40 orang terduga pelaku pencuri kelapa sawit PT. DDP. Tiga diantaranya ditetapkan sebagai provokator. Ketiganya yakni BI (52), LN (28), serta ZI (51).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ketiga orang tersangka ini diketahui berperan sebagai penghasut warga untuk melakukan pencurian kelapa sawit milik PT.DDP.

“Ada 3 orang yang menjadi penghasut para warga untuk melakukan pencurian ini,salah satunya dari anggota LSM,” kata Kombes Pol Sudarno, Sabtu (14/05/2022).

Penangkapan ini berawal pada Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB. Personil PAM gabungan Polda Bengkulu melakukan Patroli, sekira pukul 10.00 WIB ketika sampai di Areal Divisi 7 Lahan Eks HGU PT. BBS (sekarang dikelola PT.DDP) Personil berhasil mengamankan beberapa warga yang sedang melakukan Pencurian TBS kelapa sawit milik PT.DDP secara massal.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4.KUHP dan tiga diantaranya subsider 160 KUHP.