Logo

Tidak Melanggar Kode Etik, Komisioner KPU Benteng Dilapor

Asmara Wijaya

bengkulunews.co.id – Terkait adanya laporan dari Panwascam Pondok Kelapa yang melaporkan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah ke Panwaslu, KPU tidak begitu mempermasalahkan itu. KPU menganggap apa yang dituduhkan tidak melanggar Kode Etik Pilkada.

Dikatakan Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Benteng yang melakukan bimbingan teknis terkait pembekalan saksi dalam pilkada ini boleh minta bantuan dari pihak penyelenggara, baik itu memberikan materi baik pun tata cara pemahaman tentang pilkada.

Selagi konteksnya pembekalan untuk saksi, lanjutnya, itu sah-sah saja jika pasangan calon membutuhkannya. Karena, pihak KPU hanya sebatas memberikan bimbingan teknis dan tidak keluar dari materi yang dibahas.

“Siapa pun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, baik itu nomor urut 1, 2 dan 3, mengundang pihak KPU untuk memberikan materi sebagai narasumber itu tidak masalah, karena siapa lagi kalau tidak KPU yang memberikan materi tentang pilkada,” terangnya, saat ditemui jurnalis bengkulunews.co.id di ruang kerjanya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Haidir, menegaskan, pihaknya akan menidaklanjuti laporan tersebut.

Saat ini sedang melakukan proses penyelidikan kebenaran laporan itu. Terkait pelanggaran atau tidak nanti kami kasih tahu keputusannya,” demikiannya.(121)