Logo

Terungkap, Kebun PT DDP di Desa Serami Baru Tidak Memiliki HGU

BENGKULU – Lahan garapan Petani Tanjung Sakti yang digugat oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) kondisinya tak terurus dengan baik dan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) pada saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Mukomuko.

Harapandi, salah satu tergugat yang hadir di sidang menerangkan, saksi dengan inisial H menyatakan, petani telah mempertanyakan lahan yang tak diurus dengan baik dan telah dilakukan pengukuran oleh BPN Kabupaten Mukomuko. Lahan ini berada di wilayah Desa Serami Baru ke kantor region PT DDP dan berdasarkan keterangan dari Legal PT DDP pengukuran dilakukan di divisi 5 dan 7 Air Pedulang Estate, pengukuran dilakukan untuk pengurusan izin HGU.

“Saksi menyampaikan Legal PT DDP menyatakan bahwa lahan di divisi 5 dan 7 Air Pedulang Estate belum memiliki HGU dan di lokasi tersebutlah banyak lahan garapan masyarakat Desa Sibak,” ujar Harapandi

Harapandi juga menambahkan, pernyataan saksi selaras dengan alat bukti yang Tim Advokasi ajukan yaitu (Surat PT DDP No: 113/DD-APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022) yang pada pokoknya PT DDP mengakui area Divisi 5 dan Divisi 7 Air Pedulang Estate berada di luar HGU PT DDP atau belum memiliki HGU.

Surat Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dengan perihal pemberitahuan kegiatan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah atas nama PT DDP dengan No Surat: IP.02.02/831-17.200/X/2022, tertanggal 20 Oktober 2022 yang ditujukan ke PT DDP, disebut menjadi bukti.

“Bukti ini menjelaskan tentang surat balasan dari Kanwil Provinsi Bengkulu tentang permohonan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah atas permohonan HGU Baru dari Penggugat yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober sampai dengan 15 November 2022,” ungkap Harapandi

Petani Tanjung Sakti, Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin digugat oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) dengan materi dugaan petani menduduki dan membangun bangunan liar diatas lahan HGU milik PT DDP No 125, mengambil hasil panen di lahan milik PT DDP dan menghalang-halangi kegiatan usaha perkebunan.

PT DDP menuntut ganti rugi material sebesar Rp3.779.437.171. Kerugian material ini dihitung dari hasil panen sejak bulan Desember 2022 hingga Juni 2023 dan menuntut ganti rugi immateril sebesar 3.500.000.000. Ketiga orang ini digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.