Logo

Terbukti Jual BBM Oplosan, Pedagang Bisa Dipidana

LEBONG, bengkulunews.co.id – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Usaha Kecil dan Menengah (Diskoperindag dan UKM), Drs Achmad Ghozali mengaku belum mengetahui adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga telah dioplos dan dijual oleh sejumlah pedagang eceran yang ada di Kabupaten Lebong.

Walau demikian, Ghozali akan tetap menanggapi keluhan masyarakat yang mulai resah terhadap BBM yang diduga telah dioplos tersebut. Dalam waktu dekat, Diskoperindag dan UKM akan melakukan koordinasi kepada pihak SPBU Muara Aman terkait BBM eceran yang dikeluarkan oleh SPBU.

“Hingga saat ini, kami belum menerima laporan secara resmi jika ada BBM yang dijual oleh pengecer tersebut diduga telah dioplos. Namun, hal ini mesti ditindaklanjuti karena dapat merugikan masyarakat pengguna BBM eceran. Tindakan pertama yang akan kita lakukan adalah berkoordinasi ke SPBU Muara Aman selaku pihak yang menyuplai BBM eceran yang ada di Kabupaten Lebong,” ungkap Ghozali.

Ditambah lagi, Diskoperindag dan UKM saat ini tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap pedagang eceran BBM. Sehingga pengawasan hanya dapat dilakukan ke SPBU, terkecuali bagi industri rumahan seperti pabrik tahu, healer padi yang membutuhkan BBM untuk beroperasi.

“Diskoperindag dan UKM sejak tiga tahun terakhir sudah tidak bisa mengeluarkan rekomendasi terhadap pengecer BBM. Namun dalam kasus ini, keluhan atau laporan dari masyarakat dapat menjadi dasar kita melakukan pengecekan terhadap BBM yang diecer di Lebong,” sambungnya.

Lebih jauh, tidak menutup kemungkinan Diskoperindag dan UKM akan turun ke lapangan untuk mengecek BBM eceran yang dijual oleh pedagang. Pengecekan dilakukan dengan mengambil sampel BBM yang dijual di Pertamini untuk selanjutnya di uji melihat kandungan BBM tersebut.

“Kita bisa menurunkan tim untuk melakukan meneliti BBM yang diduga telah dioplos tersebut. Jika dugaan masyarakat bahwa BBM itu sudah dioplos, maka hal ini akan kita laporkan ke pihak yang berwenang karena mengandung unsur pidana,” demikian Ghozali.