Tarik Uang Parkir Rp 10 Ribu, Tiga Orang Jukir Liar Ditangkap Polisi

Dwinka Kurniawan
Tarik Uang Parkir Rp 10 Ribu, Tiga Orang Jukir Liar Ditangkap Polisi

BENGKULU Petugas kepolisian Polresta Bengkulu mengamankan tiga orang juru parkir liar tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) yang memungut tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (Perda) Kota Bengkulu, Selasa (9/7/2024) malam.

Ketiga Jukir liar tersebut yakni, Wendo Saputra, Usman Sidik, dan Muhammad Fajar Saputra, warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

Mereka memungut biaya parkir dengan tarif Rp. 10.000 rupiah untuk satu unit mobil dan motor di arena parkir festival Tabut tepatnya di kawasan jalan Ahmad Yani Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

“Kita amankan setelah beredar video viral di media sosial tentang pungutan biaya parki yang mahal,” kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata.

Kapolresta Bengkulu mengatakan, saat ini ketiga jukir liar tersebut sudah dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Kombes Pol Deddy Nata menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 yang mengatur retribusi tarif parkir dengan rincian sebagai berikut :

a. Kendaraan R2 Rp 2.000,-

b. Kendaraan R4 Rp 3.000,-.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!