Logo

Tanda Tangan Bernilai Jutaan, Oknum Kades Ini akan Ditindak

BENGKULU TENGAH – Inspektorat Daerah (Ibda) Kabupaten Bengkulu Tengah dalam waktu dekat akan menurunkan tim untuk meninjau kebenaran kabar adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Sp, oknum Kepala Desa (Kades) Taba Durian Sebakul Kecamatan Merigi Kelindang.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Ipda Benteng, Cony Ikhwani saat dikonfirmasi bengkulunews.co.id di ruanganya, Kamis (26/04/2018).

“Iya mengenai kasus ini kami belum mendapatkan laporan resmi dari pihak bersangkutan. Akan tetapi dikarenakan informasinya sudah menyebar melalui media, maka kami akan memerintahkan Inspektur pembantu (irban) III untuk mengecek secara langsung kebenaranya berita tersebut,” kata Cony.

Sementara itu lanjut dia, apa bila informasi ini benar adanya, dan Kades tersebut terbukti melakukan tindakan melanggar aturan atau Pungli, maka inspektorat akan memberikan sanksi berat.

“Makanya kita akan lihat dulu kebenaran dari informasi dugaan pungli ini. Dan kami akan segera meminta keterangan kepada pelapor, masyarakat maupun Kades itu sendiri,” ujar Cony.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kepala Desa Taba Durian Sebakul, Sp mengaku sama sekali tidak pernah melakukan pemungutan liar seperti yang sudah dikabarkan.

“Yang jelas saya sama sekali tidak pernah menghambat masyarakat untuk mendapatkan tanda tangan saya,” tegas Sp.

Namun ketika ditanya terkait dugaan pungutan terhadap warga yang menerima ganti rugi lahan spam regional oleh PDAM, ia mengaku pungutan itu bukan suatu pelanggaran apa lagi dikatakan pungli.

“Karena jauh sebelum pembayaran ganti rugi warga setempat maupun saya sendiri selaku kades dan perangkat Desa terlebih dahulu sudah melakukan kesepakatan diatas materai 6000 untuk menyerahkan fee sebesar 8 persen. Dan itu akan digunakan untuk pendapatan asli desa (PAD),” pungkasnya.