
BENGKULU – Tim kuasa hukum ahli waris menyebut adanya dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh sekelompok orang yang ingin menguasai lahan milik kliennya di daerah Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Hal itu disampaikan Benni Hidayat, kuasa hukum dari ahli waris yakni Yulia Riza, Meri Sabri dan Rio Sabri Selasa (10/12/24) siang.
Benni mengatakan, sejak 2 tahun belakangan atau sejak pemilik tanah meninggal dunia, ada sekelompok orang yang muncul untuk menguasai tanah tersebut dengan cara premanisme dan tanpa alas hak resmi.
“Dua tahun terakhir ini atau semenjak almarhum Sabri Zakaria dan almarhumah Oswizar meninggal muncul sekelompok orang yang ingin menguasai tanah dengan cara ilegal,” kata Benni.
Sekelompok orang yang mengaku-ngaku itu merupakan warga pendatang, bukan warga Kelurahan Pekan Sabtu. Mereka, kata Benni mengatasnamakan kelompok tani dan warga penggarap sejak tahun 1990.
“Sudah kami tracking ternyata pengakuan itu patut dicurigai bahwa kelompok tani itu bukan kelompok yang sah secara hukum,” tambahnya.
Selain itu, Benni juga menduga mereka dibacking oleh sekelompok oknum yang mengatasnamakan LSM, pengacara dan wartawan yang kerap membuat opini dan penggiringan isu terkait status tanah.
“Jadi konflik yang selama ini terjadi akibat isu-isu yang berkembang yang dibuat oleh oknum-oknum ini sendiri,” ujar Benni.
Sementara itu, Benni menegaskan bahwa tanah atau lahan yang dianggap berkonflik itu memiliki alas hak dan bersertifikat yang sudah terdaftar di BPN Kota Bengkulu. Alas kepemilikan sertifikat itu kata Benni atas nama Sabri Zakaria dan Oswizar.
“Dalam hal ini kami selaku penasehat hukum dari ahli waris menyampaikan bahwa, lahan yang dianggap berkonflik itu memiliki alas hak dan bersertifikat yang sudah terdaftar di BPN Kota Bengkulu,” tegas Benni.
Kepemilikan tanah tersebut, kata Benni sudah dimiliki dan dikuasai oleh almarhum Sabri Zakaria dan almarhumah Oswizar selama 40 tahun. Selain itu, sambung Benni, lahan tersebut juga sudah diketahui oleh warga di Pekan Sabtu bahwa milik almarhum Sabri Zakaria dan almarhumah Oswizar.
Bukti lainnya bahwa tanah itu milik almarhum Sabri Zakaria dan almarhumah Oswizar saat diadakan audiensi bersama Gubernur Bengkulu, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan BPN Kota.
Dalam audiensi itu, poin penting muncul, bahwa tanah itu tidak tercatat sebagai aset negara sebagaimana yang dituduhkan oleh oknum tersebut.
“Bahwa yang mereka tuduhkan bahwa surat-surat klien kami palsu atau bodong itu bukan wewenang mereka menyatakan hal tersebut. Itu ada ranah hukum tersendiri,” ungkap Benni.
Terakhir, kata Benni, dia sangat mendukung pihak-pihak terkait untuk mengungkapkan adanya mafia tanah di lahan Pekan Sabtu tersebut. Benni juga mendukung Polda Bengkulu untuk mengungkap adanya mafia tanah ini.
“Bahkan sebelum mereka berkoar-koar menyatakan ada mafia tanah, kami sudah lebih dulu mengajukan bahwa lahan ini diusut mafia tanahnya, sudah lebih dulu dan sudah kami laporkan resmi ke satgas mafia tanah,” demikian Benni.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!