
Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) provinsi Bengkulu, Dede Kusyana
KOTA BENGKULU – Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) provinsi Bengkulu, Dede Kusyana mengatakan, ASN di Provinsi Bengkulu wajib mengetahui dan memahami sertifikat elektronik.
Pasalnya, sertifikat elektronik mampu memberikan keamanan transaksi elektronik dalam mendudukung dan mempermudah tata pemerintahan, salah satunya adalah proses pencairan gaji yang menggunakan tanda tangan elektronik.
“Tanda tangan elektronik ini sebagai identitas diri, dan ini merupakan cara efektif, bisa dilakukan dimana saja, contoh kalau kita pake android, aplikasi itu nanti bisa dimasukkan ke android,” ujar Dede Kusyana, di sela-sela kegiatan workshop pemanfaatan sertifikat elektronik, pada Rabu (9/5/2018).
Namun, untuk menelurkan sertifikat elektronik, dikatakan Dede harus ada persetujuan dari Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dengan penandatanganan perjanjian.
“Tapi ini ada prosedurnya, dan yang mengeluarkan sertifikat elektronik ini adalah BSSN, tapi sekarang belum kelar, masih dalam proses, kalau ingin menggunakan sertifikat elektronik, sistem aplikasi harus siap 100%, dan untuk di daerah yang mengurus tentang sertifikat eletronik ini adalah kominfo,” imbuh Dede.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!