Logo

Tahun 2017, Struktur SKPD Benteng Baru dan Berubah

 

bengkulunews.co.id  – Mengawali tahun 2017, Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) merotasi seluruh jabatan eselon II, III dan IV. Ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang baru disahkan sesuai dengan amanat pemerintah pusat.

Rinciannya, sebanyak 33 pejabat eselon II, 154 pejabat eselon III dan 454 pejabat eselon IV yang dilantik dan dikukuhkan yang dipimpin langsung Plt Bupati Benteng, Edyarsah, di halaman kantor bupati Benteng,

Dalam struktur baru terdapat 3 orang staf ahli dan 3 asisten serta 9 Kabag.

Edyarsah menyampaikan surat rekomendasi izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sempat tertunda sudah turun hari ini.

Pihaknya langsung melakukan aksi pelantikan serta pengukuhan seluruh pejabat di lingkup Pemkab Benteng.

‘’Suratnya baru turun, sehingga, kami langsung instruksikan seluruh pejabat untuk berkumpul selanjutnya dilantik dan dikukuhkan sesuai dengan struktur organisasi dan jabatan yang baru,’’ ungkap Edyarsah.

Edyarsah mengatakan keterlambatan bukan merupakan kesalahan dari pemerintah daerah, hanya saja hal itu tergantung dengan kebijakan dari pemerintah pusat.

‘’Pada tahun baru, adanya struktur yang baru dengan jabatan disesuaikan dengan struktur yang ada. Pada dasarnya beberapa instansi ada yang dipecah dan digabungkan,’’ ungkap  Edyarsah

Adapun Data struktur SKPD Yang baru yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Satpol PP, Inspektur Daerah (Ipda), Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM).

Lalu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pehubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kemudian Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Serta Dinas Sosial, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).(121)