Bengkulu News #KitoNian

Sudah Saatnya Bengkulu Punya Jalur Khusus Angkutan Tambang

Truk Batu Bara yang melintas dari Kabupaten Bengkulu Utara. Foto, Dok.BN

BENGKULU- Masalah angkutan komoditas menjadi isu belakangan ini, utamanya di provinsi-provinsi penghasil batubara dan komoditas lainnya. Selain di Jambi, Bengkulu pun bernasib sama. Masalah kemacetan lalu lintas akibat lalu lalangnya kendaraan pengangkut batubara dan komoditas lainnya membuat masyarakat resah.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Mulyani mengakui adanya masalah dalam sistem pengangkutan komoditas tersebut. Karena itu dia meminta, ada baiknya perusahaan tambang membuat jalan, supaya tidak mengganggu masyarakat lalu lintas yang lain. Namun demikian, perusahaan tambang masih diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas umum dengan catatan memenuhi aturan-aturan dari Dinas Perhubungan.

Menurut Mulyani, saat ini hampir semua perusahaan tambang masih menggunakan jalan umum, baik jalan provinsi maupun jalan nasional, seperti tambang-tambang yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara, Benteng, Lebong Seluma dan lainnya.

Mulyani menyampaikan, pihak dinas sudah pernah menghimbau agar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk membangun jalur khusus angkutan hasil tambang mereka. “ESDM pernah menyinggung ke kawan-kawan pemegang lUP supaya mereka buatlah jalan tambang sendiri supaya tidak timbul persoalan persoalan seperti ini, di antaranya kemacetan ini,” ujarnya.

Namun, himbauan itu terkendala soal pendanaan pembuatan jalur khusus tersebut. “Untuk membangun jalur khusus sejauh satu kilometer saja membutuhkan dana yang tidak sedikit. Itu yang memberatkan,” imbuhnya.

Di sisi hilir, akibat penggunaan jalur transportasi umum sebagai jalur angkutan komoditas ini juga membawa dampak kemacetan lalu linta di sekitaran Pelabuhan Pulau Baai. Karena itu pada Rabu (1/2) kemarin, Pemprov Bengkulu menggelar rapat koordinasi dengan para pihak terkait, termasuk pemilik tambang dan kebun.

Dalam simpulan rapat, Pemprov Provinsi Bengkulu meminta PT Pelindo Regional II beserta perusahaan pemegang IUP harus menyediakan lahan parkir sementara, atau kantong parkir.

Asisten II Sekretaris Daerah Pemprov Bengkulu, Fachriza Razie menegaskan, menjadi kewajiban Pelindo untuk menjaga alat dan kelancaran akses di dalam kawasan Pelabuhan Pulau Baai. “Kami menyepakati bagaimana langkah-langkah ke depan untuk mengurai kemacetan sehingga tidak terjadi lagi. Salah satunya dengan membuat kantong parkir,” ujarnya.

Selain itu, Fachriza juga menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan aturan pengangkutan komoditas mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Agus Seprabudi menambahkan, perusahaan pemegang IUP di Bengkulu agar membuat kantong parkir di luar kawasan Pelabuhan Pulau Baai dan Kota Bengkulu. Sehingga tidak terjadi lagi kemacetan berhari-hari dan mengular sampai ke pintu tol.

Sebenarnya, pada Desember tahun lalu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pernah mengeluarkan surat edaran. Empat butir surat edaran itu menyatakan, pertama, kendaraan pengangkut batubara yang over dimensi dan over load tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu.

Kedua, dimensi kendaraan pengangkut batubara, hasil perkebunan, dan barang umum yang diizinkan adalah kendaraan dengan dua sumbu, seperti truk PS dan Colt Diesel maksimal 12 ton, yakni delapan ton muatan barang dan empat ton berat kendaraan.

Ketiga, waktu operasional angkutan batubara yang sesuai dimensi melintas di wilayah Provinsi Bengkulu diberlakukan pada pukul 18.00 sampai pukul 06.00. Keempat, badan usaha, perorangan atau perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jika terjadi kemacetan seperti beberapa waktu lalu, truk batu bara dapat menunggu di kantong parkir yang tersedia di luar wilayah Kota Bengkulu. Setiap Perusahaan pemegang IUP wajib memiliki kantong parkir,” katanya menegaskan.

Sejatinya di Provinsi Bengkulu ada jalur khusus batubara yang persisnya terletak di Kabupaten Bengkulu Utara sepanjag 20 kilometer. Jalur yang melintasi empat desa, yakni Desa Tanjung Dalam, Desa Pagardin, Desa K5, dan Desa Air Petai dan berakhir di pelabuhan Kota Bani. Kalau jalur ini bisa digunakan para pemegang IUP batubara setidak akan mengurangi volume kendaraan angkutan komoditas di jalan umum.

“Sebaiknya Gubernur segera mengeluarkan Peraturan Daerah yang mempunyai daya ikat secara hukum lebih kuat. Sehingga surat edaran yang ada menjadi lebih kuat,” ungkap Mustafa salah seorang pengguna jalan.

Sementara itu, Deputi EGM PT Pelindo II Ratna Puspasari menyebutkan bahwa pihaknya saat ini sudah menyiapkan satu kantong parkir di dalam kawasan pelabuhan seluas empat hektare yang dapat menampung sekitar 300 lebih truk batu bara. (**)

Baca Juga
Tinggalkan komen