Logo

Soal Tapal Batas, Presidium Seluma Angkat Bicara

SELUMA, bengkulunews.co.id – Paska mencuatnya isu perbatasan, Presidium pemekaran Kabupaten Seluma bereaksi dengan menggelar pertemuan di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sukaraja, Minggu sore (26/3/2017).

Mereka sepakat menolak dengan keras keputusan rapat yang dibuat perwakilan Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur yang difasilitasi oleh Pemprov Bengkulu, pada Senin (13/3/20017) lalu.

“Menolak batas wilayah yang merupakan salah satu point dalam keputusan itu. Yaitu batas Jembatan Air Maras, seharusnya batas wilayah mengacu pada batas kewadenaan” kata Jubir Presidium H. Arsan, Minggu (26/03/2017).

Selain itu, keputusan tapal batas harus mengacu pada Undang-undang nomor 3 tahun 2003 tentang batas wilayah Kab. Seluma, BS dan Kaur di Provinsi Bengkulu dan mempedomani keputusan MK tahun 2013.

Anggota presidium lainya, Dedi Rosidi menyatakan, polemik ini juga didengar oleh Ketua DPD RI, M. Sholeh dan Anggota DPD Ahmad Kanedy, yang berencana akan turun membantu polemik ini.

“Para tokoh menyesalkan, kenapa persoalan ini mencuat kembali, mengusik kehidupan yang sebelumnya sudah tentram,” tambah Dedi.

Dimungkinkan ada peran mantan pejabat Bengkulu Selatan, yang saat ini menjadi petinggi di Provinsi Bengkulu, yang kecewa pernah dikalahkan MK.

Selain itu upaya lainnya menggelar hearing dengan anggota DPRD Kabupaten Seluma pada Senin, 27 Maret 2017 yang mengundang pihak eksekutif, guna mempertanyakan sampai keluarnya kesepakatan pada rapat itu dan membahas langkah-langkah selanjutnya.

“Diharapkan masyarakat agar tetap tenang, presidium akan mempertahankan walaupun sejengkal wilayah Seluma,” tutup Dedi.

Baca Juga: Begini Akibatnya Bila Polemik Tabat Tidak Rampung