Logo

Soal Samisake, Ini Kata Pakar Tata Negara

Prof Juanda

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB), Prof Juanda mengatakan, penundaan pengesahan revisi Perda Samisake oleh DPRD Kota Bengkulu, akan berdampak pada proses hukum yang lebih panjang. Padahal Perda tersebut telah mendapatkan rekomendasi revisi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”Kalau sudah ada rekomendasi dari BPK, ya bagusnya segera direvisi. Kalau tidak nantinya akan berdampak proses hukum yang lebih panjang,” kata Juanda, Rabu (17/5/2017).

Menurut Juanda, tidak ada alasan bagi DPRD untuk melakukan penundaan jika revisi perda yang dimaksud tidak bertentangan dengan 3 prinsip dasar. Yakni, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak melanggar kepentingan umum dan tidak mengandung unsur-unsur kesusilaan.

”Rekomendasi BPK itu kan mengkoreksi ada hal yang belum tercukupi pada Perdanya, kalau bertengan dengan 3 prinsip tersebut artinya harus dicabut. Kalau tidak, ya harus direvisi,” jelas Juanda.

Kalau tidak disahkan, kata Juanda, dirinya khawatir celah yang ada didalam rekomendasi BPK dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Karena menyangkut pengembalian dana yang bergulir dan pendirian BLUD.

”Mungkin saja DPRD punya pandangan lain. Karena ini bisa saja dimanfaatkan. Soalnya kalau belum revisi kan harus tetap pakai Perda lama,” sampai Juanda.

Menegenai adanya konsekuensi hukum yang diterima baik dari sisi eksekutif maupun legislatif, Juanda menyampaikan, tidak ada. Sepanjang tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan undang-undang pidana.

”Kalau tidak ada korupsi atau kecurangan lain. Ya, konsekuensinya paling cuma harus kembali ke Perda lama,” tutup Juanda.