Logo

Soal Mutasi, Gubernur Dianggap Langgar Aturan

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu mengikuti paripurna mendengarkan jawaban gubernu terkait pandangan umu fraksi. Selasa, (04/10)

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu mengikuti paripurna mendengarkan jawaban gubernur terkait pandangan umum fraksi. Selasa, (04/10)

bengkulunews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, SP meminta gubernur mengklarifikasi tidak diindahkannya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  No. 061/2911/SJ tahun 2016.

Hal itu disampaikan Jonaidi setelah wakil gubernur selesai membacakan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD provinsi Bengkulu terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah provinsi Bengkulu. Pada saat rapat paripurna, Selasa 4 Oktober 2016.

“Interupsi pimpinan, saya minta wakil gubernur Bengkulu mengklarifikasi kenapa instruksi Mendagri, yang meminta tidak ada mutasi sampai Desember 2016 masih dilanggar. Saya mau wakil gubernur yang dalam hal ini mewakili gubernur untuk menjawab,” kata Jonaidi, Ketua Komisi 3 yang juga Ketua Fraksi Gerindra.

Pada kesempatan itu, wakil gubernur Dr Rohidin Mersyah, MM menyebut jika mutasi yang dilakukan selama ini tidak melanggar instruksi Mendagri. Menurut Rohidin, mutasi itu sudah sesuai aturan yang ada.

“Kekosongan malah kita isi dengan pelaksana tugas sesuai aturan,” jawab wakil gubernur.(cw1)