Logo

Soal Investasi Dana Haji, Ini Kata Menteri Agama

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, terkait dengan investasi dana haji, sepenuhnya berada di Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Hal itu karena undang-undang, telah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada BPKH, jadi menurutnya akan diinvestasikan dalam bentuk apapun, itu menjadi kewenangan BPKH.

”Investasi dana haji itu sepenuhnya milik BPKH, karena undang-undang telah memberikan kewenangan,” kata Lukman.

Namun, diterangkan Lukman, untuk menginvestasikan dana haji tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yang diatur undang-undang.

Syarat itu, harus berprinsip syariah, harus penuh dengan kehati-hatian, dan harus aman artinya tidak berisiko rugi, harus mempunyai nilai manfaat, sesuai dengan ketentuan undang-undang, serta nilai manfaat dari investasi itu harus betul-betul terjamin kembali kepada Calon Jamaah Haji (CJH).

”Untuk menginvestasikannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur undang-undang,” demikian Lukman.