Logo

Sistem ‘Uang Pelicin’ Masih Terjadi saat Urus Perizinan di Bengkulu

BENGKULU – Roadshow Bus KPK di Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Gedung Pola Pemprov Bengkulu, Rabu (30/8/2023).

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting dan mendukung untuk dilaksanakan. Menurut Hamka, rata-rata kasus suap sangat tinggi terjadi di Badan Usaha, salah satunya saat akan mengurus perizinan terkadang menggunakan suap untuk mempercepat prosesnya.

Para oknum Badan Usaha ini tidak mengedepankan regulasi dan aturan maupun komunikasi, yang muncul malah pola pikir bahwa suap atau uang pelicin dapat mempercepat dan mempermudah pengurusan. Hal ini sebut Hamka harus diubah.

“Pikiran bahwa dengan uang pelicin semuanya akan cepat, itu adalah pikiran yang keliru, yang harus kita buang. Pada hari ini akan diberikan ilmu manajemen anti suap, sehingga nanti BUMD kita, baik Badan Usaha Swasta kita mempunyai manajemen sendiri untuk mengantisipasi suap,” jelas Hamka.

Sementara itu Kasatgas 4 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Ipi Maryati Kuding menjelaskan bahwa berdasarkan data penanganan KPK secara statistik jumlah tersangka yang paling banyak ditetapkan KPK justru berasal dari sektor swasta khususnya Badan Usaha.

“Kalau kita lihat dari instansinya BUMN, BUMD termasuk salah satu instansi yang menduduki peringkat tertinggi terjadinya kasus korupsi, untuk itu kami fokus kepada upaya pencegahan korupsi pada dunia usaha,” papar Ipi Maryati Kuding.

Dalam kegiatan ini KPK mengundang seluruh BUMD dari seluruh Provinsi Bengkulu juga dari sektor swasta. Harapannya adalah sosialisasi ini dapat memperkenalkan salah satu pembangunan sistem anti korupsi pada dunia usaha.