Logo

Sidang Pelanggaran KPU Kaur dan Mukomuko Lanjut ke Pemeriksaan Bukti

BENGKULU – Sidang pelanggaran administrasi KPU Mukomuko dan KPU Kaur lanjut ke pemeriksaan bukti dan saksi. Sidang dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kamis (22/02/2024).

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah mengatakan, tujuan menghadirkan saksi agar dapat memberikan penjelasan sesuai dengan uraian kejadian serta untuk mempermudah maupun memperkuat pengambilan keputusan oleh majelis nantinya.

“Sidang awal kita minta, kalo mau menghadirkan saksi silahkan, mau menghadirkan alat bukti juga silahkan, dan tadi seluruh penemu dan terlapor itu sama-sama membawa saksi,” kata Faham pada bengkulunews.co.id, Kamis (22/02/2024)

Fahamsyah mengatakan setelah adanya penghadiran saksi dari masing – masing pihak. Pada pukul 20.00 WIB akan dilakukan sidang kembali, dengan menghadirkan saksi ahli, yaitu KPU Provinsi Bengkulu, guna memperkuat fakta persidangan.

“Dua sesi beda jam saja, kita juga malam nanti akan hadirkan dari KPU Provinsi, untuk menjadi saksi ahli,” ucap Fahmasyah.

Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Deni Setia Budi menerangkan, pihaknya menghadirkan dua saksi. Hal tersebut untuk menepis tudingan terhadap dugaan pelanggaran terkait kurangnya surat suara pada TPS 03 Karya Mulya Mukomuko kemarin.

Hal itu, untuk meluruskan temuan Bawaslu Mukomuko tersebut keliru, Deni menyebutkan tindakan yang dituduhkan kepada mereka sudah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

“Untuk memperkuat KPU Mukomuko tidak bersalah, dua orang saksi,Kasubag Keuangan logistik sebagai penanggungjawab logistik , Staf KPU Mukomuko sebagai penanggungjawab gudang 3,” ucap Deni.

Sementara itu, penemu Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo. Pihaknya menghadirkan satu saksi dalam meyakinkan atas temuan yang Bawaslu Mukomuko dapati.

Teguh menerangkan, atas pengakuan saksi yang mereka hadirkan pada ruang persidangan sesuai dengan uraian kejadian yang dilaporkan pihaknya.

“Saksi sampaikan sesuai dengan kejadian, hanya satu saksi yakni Pengawas di Gudang logistik 3,” jelas Tengku.

Pada persidangan dugaan pelanggaran administratif KPU Kanupaten Kaur. Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin menerangkan setelah menghadirkan tiga saksi yang masing – masing sebagai Ketua Panwascam tempat terjadi surat suara hilang atau kurang. Bahwa pihaknya menyerahkan, seluruh keputusan kepada majelis sidang.

“Kita sepenuhnya menyerahkan pada majelis, kita sudah membawasaksi yaitu Panwascam tempat terjadinya kurang surat suara, mereka bertiga sebagai Panwascam,” ucap Muslihuddin.

Sedangkan, dari pihak terlapor KPU Kaur juga menghadirkan tiga saksi untuk menerangkan pihaknya tidak bersalah.