Logo

Sertifikat Vaksin Indonesia Berlaku Internasional

Warga yang sedang mengakses aplikasi Pedulilindungi. Foto, BN

Warga yang sedang mengakses aplikasi Pedulilindungi. Foto, BN

JAKARTA – Kabar baik itu datang pekan ini. Kini masyarakat Indonesia tak perlu lagi khawatir jika ingin bepergian ke luar negeri. Sebab, saat ini pemerintah secara resmi telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Langkah itu dilakukan, guna mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia yang sebelumnya tidak dikenal atau diakui oleh komunitas internasional.

Seperti yang pernah terjadi September 2021 lalu. Saat itu, Konsul Haji Kosulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Endang Jumali, menceritakan QR code sertifikat vaksin COVID-19 Indonesia tidak bisa terbaca di bandara Arab Saudi.

“Kami sudah mencoba beberapa kali membaca QR Code sertifikat dari Indonesia sampai pada saat kami uji coba itu belum bisa terbaca,” kata Jumali dalam diskusi daring, 21 September 2021.

Sertifikat vaksin internasional itu, berguna untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI). Sertifikat itu berfungsi sebagai bukti mereka telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap.

Selain itu, sertifikat vaksin internasional juga bermanfaat dalam perjalanan haji dan umrah. Namun, sertifikat ini hanya berfungsi sebagai dokumen kesehatan. Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Menurut Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

“Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” ujarnya Jumat (28/1/2022).

Masalah itu kerap muncul karena sertifikat vaksin Indonesia tidak terbaca di luar negeri. Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, menyampaikan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional yang diterbitkan pemerintah Indonesia itu, telah disesuaikan dengan standar WHO. “Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar dapat terbaca dan diakui di luar negeri,” ujarnya melalui informasi resmi.

Cara Mengakses

Sangat mudah untuk mengakses sertifikat vaksin internasional itu. Anda bisa mengakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ada beberapa langkah yang mesti Anda lakukan untuk bisa mendapatkannya.

1. Perbarui atau update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”

4. Arahkan ke bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”

5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, lalu klik “Selanjutnya”

6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin”. Kemudian pilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

Sumber : infopublik