Logo

Sekda Rejang Lebong Bentuk Tim Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

 

Rejang Lebong – Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, RA Denny, akan membuat tim Adhoc untuk menyelidiki masalah dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Rejang Lebong 2020.

“Kepala Dikbud juga diperintahkan untuk membuat pemeriksaan dan berita acara, nantinya bersama tim Adhoc akan melaporkan pada Bupati Rejang Lebong,” kata Sekda. Rejang Lebong, kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Tim Adhoc memeriksa kembali, memanggil pegawai hingga membuka lagi rekaman tersebut. Tim akan beranggotakan unsur Sekda, Asisten I, Asisten III, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah.

Pemeriksaan tim hanya sebatas dugaan pelanggaran netralitas ASN, jika ada unsur lain, bisa saja Bawaslu Rejang Lebong menelusurinya. Sanksinya nanti diserahkan pada bupati.

“Termasuk apakah ada dugaan pungutan yang dibebankan pada sekolah, sebagai sumbangan untuk memenangkan salah satu Paslon. Saya sendiri belum mendengar rekaman tersebut,” tutur Sekda.

Seperti diketahui, di Medsos telah beredar rekaman berdurasi 7,1 menit, pengambilan sumpah, yang diduga dilakukan salah seorang pejabat di Dikbud Rejang Lebong pada para Kepala SD untuk memenangkan salah satu Paslon Pilkada Rejang Lebong 2020.

“Dari awal kita sudah menghimbau pada para ASN agar jangan sampai memihak pada calon kontestan Pilkada 2020. Tugas pokok kita sebagai pelayan masyarakat,” tutup Sekda.

Penulis: Deni