Logo

Sekda Bengkulu Tengah Ditahan atas Dugaan Korupsi Penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan

Sekda Bengkulu Tengah Ditahan atas Dugaan Korupsi Penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan

Sekda Bengkulu Tengah Ditahan atas Dugaan Korupsi Penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan

BENGKULU – Jaksa Penyidik Kejari Bengkulu Tengah menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu.

Ketiganya yakni Sekda Benteng Edy Hermansyah selaku Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DR Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH selaku Direktur PT. BPI.

Kasus ini bermula saat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp. 311.940.200 dengan masa kerja selama 120 hari oleh PT. BPI.

Dalam kegiatan itu, Edy yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bappeda dianggap mengetahui adanya harga barang dalam penyusunan HPS yang tidak sesuai oleh DR selaku PPTK. Namun Edy tetap disetujui.

Selain itu, HH selaku Direktur PT. BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung namun dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT. BPI.

Edy dan DR disebut juga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.

Dikarenakan penyusunan RDTR belum dapat diterima dan tidak memenuhi persyaratan penyusunan RDTR, maka kegiatan ini tidak bisa dibayarkan.  Namun Edy menyetujui untuk dibayarkan sehingga dana sebesar Rp. 311.940.200 telah terserap 100%.

Akibat perbuatan tersangka Penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp272.238.720. Para tersangka saat ini ditahan selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN Kelas IIB Bengkulu.