Logo

Sebanyak 87 Kendaraan Bermotor Terjaring Razia

Anggota Sat Lantas Polres Bengkulu memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dalam razia rutin yang digelar Sat Lantas Kota Bengkulu, pagi tadi (31/01/17) di jalan Kalimantan Kecamatan Sungai Serut membuahkan hasil, terbukti sebanyak 87 kendaran bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat berhasil diamankan.

Pengendara sepeda motor ataupun mobil yang terjaring, notabenenya tidak memiliki kelengkapan surat dan tidak memilki surat izin mengemudi (SIM). Kendaraan yang terjaring ditahan oleh pihak Sat Lantas Kota dan selanjutnya akan dilakukan proses hukum terkait pelangarannya.

“Beberapa kendaran yang terjaring sudah kita pagarkan di Pos Lantas Simpang Lima. Untuk selanjutnya akan dilakukan proses hukum pelangaran berlalulintas, ” jelas Kanit Patroli Ipda Wiyanto kepada bengkulunews.co.id tadi siang.

Dari hasil perekapan tadi, 87 kendraan yang terjaring, 74 diantaranya tidak memiliki STNK dan sisanya tidak memiliki SIM.

Ia juga mengatakan, untuk pengendara yang kendraanya terjaring, nantinya akan mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Padang Jati.

“Untuk digelar tanggal 17 Februari mendatang. Pemilik kendaraan sendiri bisa mengambil kendaraanya setelah proses hukum dilalakukan,” tutup Wiyanto.

Baca Juga :

Tertibkan Pelanggaran, Sat Lantas Polres Bengkulu Gelar Razia Rutin

(Benny)