Satpol PP Kota Bengkulu Kembali Tertibkan Pedagang di Jalur Hijau Satpol PP Kota Bengkulu melakukan penertiban terhadap para pedagang di jalur hijau dan trotoar. Terbit : Juni 17, 2020 - Penulis : Erlan Oktriandi - Kategori : Bengkulu Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melakukan penertiban terhadap para pedagang yang melanggar peraturan daerah (perda) dengan berjualan di jalur hijau dan trotoar. Dikatakan Plt Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Saipul Apandi penertiban dilakukan dalam rangka penegakan perda yang berlaku. “Penertiban ini berdasarkan perda dan mensertakan administrasi dengan menyampaikan Surat Peringatan (SP) I kepada pedagang yang melanggar di kawasan sekitar Jln Cendana Sawah Lebar dan Jln S. Parman,” ujar Saipul, Rabu (17/6/20) Saipul juga mengimbau para pedagang untuk tidak mengulanginya kembali. “Kita juga mengimbau agar pedagang memindahkan dagangan dan tidak bejualan kembali di area ini. Apabila masih terdapat nanti kita akan berikan SP II dan kita tindak secara keras serta akan diproses secara hukum,” demikian Saipul.(red) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Rohidin Proyeksikan Penanganan Permanen Jalan Lebong – Curup Pemprov Bengkulu dan BPJS Kesehatan Bahas Program Pesiar untuk Tingkatkan Peserta BPJS Efek Operasi Patuh Nala, Pemohon SIM di Polresta Bengkulu Meningkat Pengurus Pinsar Provinsi Bengkulu Resmi Dilantik Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Targetkan Luas Tambah Tanam Gabah 12 Hektar Pemprov Bengkulu Upayakan Peningkatan Pelayanan Publik Terhadap Masyarakat Rohidin Proyeksikan Penanganan Permanen Jalan Lebong – Curup Pemprov Bengkulu dan BPJS Kesehatan Bahas Program Pesiar untuk Tingkatkan Peserta BPJS Efek Operasi Patuh Nala, Pemohon SIM di Polresta Bengkulu Meningkat Pengurus Pinsar Provinsi Bengkulu Resmi Dilantik Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Targetkan Luas Tambah Tanam Gabah 12 Hektar Pemprov Bengkulu Upayakan Peningkatan Pelayanan Publik Terhadap Masyarakat