Logo

Salahi Prosedur, Kadinkes Kembalikan TGR dengan Dana Pribadi

Zulkarnain

KEPAHIANG, bengkulunews.co.id – Karena dianggap tidak mengikuti prosedur dalam pembongkaran atau penghapusan aset bangunan Puskesmas di Desa Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Ali Samin diminta untuk mengembalikan dana Tuntutan Ganti Rugi menggunakan dana pribadi.

“Hal ini akan dibawa ke Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR), karena kelalaian kepala dinas kesehatan,” kata Kepala Inspektorat Kepahiang melalui Inspektorat Pembantu (Irban) 3, Zulkarnain, Senin (3/4/2017).

Zulkarnain mengatakan pengembalian TGR ini nantinya akan menggunakan dana pribadi kepala dinas Kesehatan. Sebab, menurut ZUlkarnain jika menggunakan anggaran negara, maka akan menjadi permasalahan baru.

Sementara berapa nominal TGR yang harus diganti, Zulkarnain mengaku belum mengatahuinya.

“Nanti akan dikonfirmasi ke Badan Keuangan Daerah (BKD) berapa nilai dari aset yang telah di rusak. Sebab aset yang dirusak tidak menyeluruh hanya bagian depannya saja,” sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kepahiang mendatangi dan melihat langsung kondisi Puskesmas Cugung Lalang. Kedatangan Kasi Pidsus ini setelah pihaknya menerima laporan dari Pansus Aset II DPRD Kepahiang terkait adanya indikasi penghapusan aset tanpa prosedur.