Bengkulu #KitoNian

Ribuan Aplikasi Diminta Daftar Ulang ke Kominfo, Salah Satunya TikTok

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan. Foto: AYH/Humas Kominfo

JAKARTA – Ribuan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau perusahaan aplikasi lingkup privat (swasta) domestik dan global yang beroperasi di Indonesia, diminta memperbarui data melalui pendaftaran ulang ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aplikasi seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak, TikTok, Spotify dan lainnya diminta daftar ulang untuk updat penyesuaian informasi.

“Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” jelas Semuel dikutip infopublik, Selasa (28/06/2022).

Semuel menjelaskan, saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

Pendaftaran 2.569 PSE itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Pendaftaran PSE merupakan amanat pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” jelasnya.

Menurut Dirjen Semuel, Menkominfo telah melakukan pertemuan dengan 66 Penyelenggara Sistem Elektronik kategori besar yang beroperasi di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.

“Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen