Ratusan Tenaga Honorer di Bengkulu Tuntut Pengangkatan ke P3K

Handi Handi
Ratusan Tenaga Honorer di Bengkulu Tuntut Pengangkatan ke P3K

BENGKULU – Ratusan Tenaga Honorer dan PPPK se-Provinsi Bengkulu yang tergabung dalam Himpunan R2-R3 (HiRRo) GTT PTT, menggelar aksi, di depan kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (15/01/2025).

Pada pantauan Bengkulunews di lokasi, ribuan masa aksi berjalan dari masjid Raya Baitul Izzah menuju kantor Gubernur Bengkulu.

Masa aksi berteriak meminta Gubernur Bengkulu turun untuk langsung mendengar tuntutan mereka.

“Pikirkan nasib kami pak, kami sudah lama mengabdi, angkat kami P3k penuh waktu,” teriak salah satu masa aksi dengan penuh tangisan.

Ketua Aksi Eflin Suryadi menyampaikan pihaknya mendesak supaya seluruh tenaga honorer yang terdata di database BKN (Badan Kepegawaian Nasional) pusat agar segera diangkat berstatus PPPK penuh waktu.

“Karena masih tersisa empat ribu lebih pegawai ini se- Provinsi Bengkulu ini,” jelas Elfin.

Massa juga meminta agar Pemerintah menarik kembali Tenaga Harian Lepas dan Honorer yang saat ini dirumahkan.

Pasalnya Pemprov sempat mengeluarkan SE Nomor 800/4216/BKD/2024 tentang Evaluasi Kinerja Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN), pada 10 Januari 2025 lalu.

“Kalau memang pak Plt Gubenur ada upaya untuk membuat kami bisa sejahtera, maka bicara langsung dengan kami. Jangan hanya ada statmen di media saja. Karena sudah banyak sekali tenaga honorer yang dirumahkan saat ini,” pungkasnya.

Lebih lanjut, kata Elfin, aksi unjuk rasa ini kembali akan diagendakan se Indonesia, dilaksanakan di Jakarta, Tugu Monas Indonesia.

“Aksi ini juga dilakukan di Jakarta seluruh honorer di Indonesia tepatnya di Tugu Monas,” singkatnya.

Berikut tuntutan dari masa aksi :

1. Nasib Honorer/THL yang masuk data base BKN Yang Telah Mengikuti Tes PPPK namun tidak lulus

2. Segera mengusulkan kembali nama-nama Honorer/THL ke BKN Untuk Menjadi PPPK

3. Segera Memperkerjakan Kembali Honorer/THL Yg Masuk Data Base dan yang di Rumahkan/Istirahatkan, berdasarkan Surat Kemenpan RB tidak ada pemutusan Kontrak Kerja.

4. Segera mengeluarkan Surat Pengumuman Resmi terkait kelulusan P3K tahap 1

5. Usulkan formasi untuk seluruh honorer yang sudah masuk database BKN.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!