Bengkulu News #KitoNian

Rakernas AMAN VII Resmi Dibuka, Pengesahan RUU Masyarakat Menjadi Pokok Bahasan Penting

Foto, Aman

BENGKULU – Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam pidato pembukaan Rakernas AMAN VII yang juga bertepatan dengan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN), mengatakan akan terus menagih komitmen negara untuk mengakui, melindungi, dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat.

“Kami akan terus menagih komitmen negara untuk mengakui, melindungi dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat,” kata Rukka Sombolinggi.

Di sisi lain beragam produk hukum yang tidak berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat malah dengan mudahnya disahkan. “Beragam undang-undang lain seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan regulasi lainnya yang malah merenggut hak-hak Masyarakat Adat,” sambung Rukka.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi dalam pidato sambutannya merasa terhormat karena Rejang Lebong telah dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rakernas AMAN VII. Bupati berharap pelaksanaan Rakernas AMAN VII dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang mampu mendorong Masyarakat Adat yang semakin kuat dan tangguh, mandiri, berdaulat, dan bermartabat.

“Kami di pemerintahan Rejang Lebong saat ini telah memiliki perbup dan perda tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat. Ini adalah bukti komimen kami untuk mengakui dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat,” ujarnya.

Pembukaan acara Rakernas AMAN VII secara seremonial dilakukan dengan pemukulan gong yang dilakukan oleh Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi dan Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi.

Kutei Lubuk Kembang, Rejang lebong, Bengkulu menjadi tuan rumah penyelenggaran Rakernas AMAN VII. Agenda yang diikuti oleh lebih dari 300 perwakilan Masyarakat Adat se-Nusantara ini digelar dari tanggal 17 – 19 Maret 2023.

Kirab Budaya

Foto, Aman

Sejak pukul 08.00 WIB, ratusan Masyarakat Adat dengan mengenakan pakaian adat dari berbagai penjuru nusantara nampak berkumpul di Lapangan Setia Negara. Ragam atribut nampak dikenakan oleh Masyarakat Adat. Barisan depan diisi oleh rombongan dari tuan rumah, yang dilanjutkan dengan rombongan dari berbagai daerah lain.

Sekitar 300 lebih peserta Kirab Budaya Masyarakat Adat kemudian berjalan menuju Pendopo Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong. Di depan pendopo, rombongan disambut dengan tarian dan ritual adat. Kirab Budaya Masyarakat Adat adalah tradisi bagi AMAN ketika menggelar berbagai acara besar.

Kirab budaya yang bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) ini, diharapkan mampu merekatkan AMAN dengan masyarakat di Rejang Lebong. “Kami ingin menunjukan kepada publik, bahwa kami bangga menjadi Masyarakat Adat dan kami juga ingin masyarakat sekitar ikut bangga menyambut kami,” ujar Riki Aprizal, Ketua Panitia Rakernas AMAN VII.

Masyarakat Adat dan Ruang Politik

Foto, Aman

Dalam kesempatan yang sama, Rukka Sombolinggi juga memberikan penekanan tentang tentang pentingnya melibatkan Masyarakat Adat dalam berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Karena yang terjadi selama ini, Masyarakat Adat dianggap tidak ada. Sehingga pembangunan demi pembangunan yang dilakukan oleh negara menyingkirkan Masyarakat Adat dari ruang hidupnya.

“Pemerintah ingin membangun waduk, jalan, atau infrastruktur lainnya, tak melibatkan Masyarakat Adat. Kita dikeluarkan dari wilayah adat yang telah kita tinggali selama ratusan tahun. Kita ini tidak anti-pembangunan, tapi pembangunan yang baik adalah pembangunan yang melibatkan Masyarakat Adat,” katanya.

Kabupaten Rejang Lebong dianggap sebagai satu kabupaten yang memiliki inisiatif baik untuk memajukan, melindungi, dan memenuhi kepastian hak-hak Masyarakat Adat. “Ini adalah tidakan aktif yang dilakukan oleh pemda. Tak banyak pemda yang seperti Kabupaten Rejang Lebong ini,” pungkasnya.

Merespon hal tersebut, Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Bengkulu, Deff Tri menyebutkan bahwa Rejang Lebong adalah kabupaten pertama yang memiliki peraturan bupati tentang reforma agraria. Peraturan tersebut mengharmonisasi kebijakan yang meredistribusi tanah dan merestitusi tanah.

“Selain itu, Perda No.5 tahun 2018 juga semakin meneguhkan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Rejang Lebong. Paling tidak ada lima komunitas Masyarakat Adat di Rejang Lebong yang terlindungi oleh perda tersebut,” kata Deff tri.

Kutei Lubuk Kembang, melalui musyawarah adat mengajukan diri untuk menjadi tuan rumah dari penyelenggaran Rakernas AMAN VII dan HKMAN. Kesiapan tersebut ditunjukan dengan lancarnya rangkaian acara pembukaan.

Baca Juga
Tinggalkan komen