

BENGKULU – Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu menggerebek empat rumah yang diduga menjadi tempat produksi dan penampungan minuman keras tradisional, tuak, di Kecamatan Kampung Melayu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita ratusan liter tuak serta bahan baku fermentasi berupa kulit kayu laru.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan berbagai jumlah minuman tuak di setiap rumah.
Di rumah Romauli Kristina, ditemukan 30 liter tuak dan potongan kayu kulit laru. Di rumah Elida Gultom, ditemukan 30 liter tuak serta 2 kg kulit kayu laru.
Selanjutnya, di rumah Friando Pardede, ditemukan 80 liter tuak dalam tiga jerigen. Di rumah Linawati, ditemukan 120 liter tuak dalam empat jerigen serta 10 potong kulit kayu laru.
Sebagian minuman tuak yang disita langsung dimusnahkan di lokasi, sementara sisanya dibawa ke Polresta Bengkulu sebagai barang bukti.
“Sebagian sudah kami musnahkan di tempat, sementara sisanya bersama kayu laru diamankan di Polresta,” ujar Kombes Pol Sudarno, Selasa (4/3/2025).
Meski belum ada tindakan hukum lebih lanjut, para pemilik minuman tuak hanya diberikan pembinaan.
Namun, pihak kepolisian menegaskan akan mengambil langkah tegas jika mereka kembali memproduksi minuman keras ilegal tersebut.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polresta Bengkulu dalam menjaga ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.
Tidak ada komentar.