Logo

Polres Rejang Lebong Ungkap Peredaran Puluhan Paket Sabu dan Upal

 

REJANG LEBONG – Jajaran Satnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap peredaran puluhan paket Narkotika jenis sabu dan sekaligus mendapatkan lembaran uang palsu (Upal).

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasubag Humas AKP Tatar Insan didampingi Kasat Narkoba Iptu Edi Suprianto, mengatakan pada 7 Januari 2020, pukul 11.00 WIB, berhasil mengamankan DE (23) salah seorang pengedar di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah.

“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah bedeng di Jl. Bhakti Osis I Kelurahan Air Bang, dirumah tersebut petugas mendapatkan barang bukti sabu,” katanya, saat Konfrensi Pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (8/1/2020).

Saat melakukan penggeledahan dirumah inilah petugas mendapatkan pelaku lain, berinisial AA (24) warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah, yang saat itu tengah tidur.

Dari rangkaian kejadian itu, petugas mengamankan sebanyak 24 paket kecil sabu dan satu paket besar sabu, kemudian kartu ATM, alat hisap sabu, uang kertas mulai dari pecahan ribuan hingga ratusan ribu, serta 10 lembar uang palsu (Upal) pecahan Rp. 100.000.

Dijelaskanya lagi, pada pengungkapan kasus tersebut selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan tiga orang, dua diantaranya seorang wanita yang saat ini statusnya masih menjadi saksi.

Berdasarkan hasil tes urin keduanya positif mengkonsumsi sabu, pelaku juga selama ini diketahui merupakan pemain lama yang sudah masuk daftar target operasi (TO), barang haram itu sendiri didapatkan pelaku dari pelaku A yang berada di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) yang saat ini masih diburu petugas.

“Dari pengakuan tersangka, bahwa Upal tersebut didapat dari transaksi sabu, ada orang yang membeli Narkoba menggunakan Upal, saat ini tengah didalami oleh Satreskrim,” tutupnya.

 

Penulis: Dedi R